Skip to main content

Posts

“Bagi-Bagi Kursi Sebagai Tanda Terima Kasih”

Pada dasarnya judul diatas merupakan sebuah polemik yang sampai saat ini selalu hadir, pasca berlangsungnya sebuah kontesasi. Maka wajar saja, jika sebagian orang menganggapnya sebagai suatu hal yang biasa atau bahkan menjadikannya suatu kebiasaan dan budaya. Memang bangsa Indonesia sangat ramah, tapi manifestasi ramah dengan melakukan hal tersebut apakah dapat dibenarkan? Pada hakikatnya pimpinan memiliki hak prerogatif yang dapat digunakan dalam rangka perekrutan seseorang yang akan membantunya dalam menjalankan sebuah organisasi. Dalam perekrutannya pun pasti telah ditentukan berbagai alur, tahapan, dan proses guna menjamin bahwa perekrutan tersebut dapat menjunjung tinggi supremasi keadilan dan equality . Namun, pada faktanya di grassroot telah menjamur stigma bahwa adanya ruang untuk bagi-bagi kursi sebagai tanda terima kasih dalam pelaksanaan perekrutan. Jika kita mengulik dengan dua variabel yaitu hak prerogatif dan perekrutan, saya berpendapat bahwa hal tersebut sah-sah saj...
Recent posts

“Upaya Demokratisasi dan Secercah Harapan Dalam Kontestasi Tahunan”

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pemilihan umum, berbeda dengan edisi sebelumnya yang dimana pembahasan tersebut dalam skala nasional maupun regional, namun saya akan membahas dengan pemilihan umum yang dilaksanakan dimana saya menimba ilmu yaitu Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Perlu diperhatikan oleh para pembaca dalam penulisan opini pada edisi kali ini, tidak ada niatan menyinggung para pihak serta tidak ada keberpihakan terhadap para pihak yang turut serta dalam penyelenggaraan kontestasi tahunan kali ini. Pada Hari Jum’at tanggal 27 November 2020 tepatnya pada malam hari, berbeda pada hari biasanya hampir grup chat yang berkaitan dengan perkuliahan begitu ramai, saling mengirim gambar dan broadcast . Para Paslon dan timsesnya berlomba-lomba berkampanye dengan bekal visi dan misi serta content digital layaknya seperti dalam transaksi jual beli, dimana tentu adanya promosi terhadap suatu barang dijual dengan menyertakan kelebihannya. Tentu disituasi saat ...

"Mengulik Serba-Serbi Pemilu Bagian Dua"

Pada kesempatan kali ini kita masih akan membahas berbagai hal seputar Pemilihan Umum khususnya di Indonesia. Menurut saya tidak mungkin, jika pembahasan perihal pemilu hanya dengan satu sesi, karena sangat kompleks dan runtut. Mungkin untuk mengulas kembali dan melanjutkan pembahasan mengenai Pemilu, terlebih dahulu saya akan mengutip dua teori sistem pemilu yang dikemukakan para ahli yaitu sebagai berikut :       1. Teori Bottom-Up        Teori ini diajukan oleh Harrold dan miller yang berkesimpulan bahwa Pemilu merupakan penerjemahan akuntabilitas dari yang memerintah dengan yang diperintah. Perlu digaris bawahi bahwa dalam konteks subjek “yang memerintah” ialah rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang secara gambalang telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan konteks subjek “yang diperintah” ialah para pelaksana kekuasaan legislatif dan eksekutif. Menurut saya pemilu pun bisa dianalogikan layaknya   seperti pr...

“Eksistensi Kekuasaan Legislatif Dalam Suatu Negara”

Cabang kekuasaan   legislatif merupakan salah satu cabang kekuasaan yang terdapat dalam suatu negara. Seperti di Indonesia dapat kita ketahui bahwa DPR dan DPD sebagai lembaga perwakilan rakyat merupakan cabang kekuasaan legislatif pada tingkat pusat dan DPRD merupakan cabang kekuasaan legislatif pada tingkat daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Lembaga Perwakilan rakyat atau dikenal pula dengan nama parlemen berasal dari kata le parle atau to speak yang berarti berbicara. Sebelum membahas lebih jauh perihal cabang kekuasaan legislatif di Indonesia, perlu diketahui bahwa lembaga legislatif merupakan cerminan daripada kehendak dan keingin rakyat. Karena pada faktanya anggota DPR, DPD, maupun DPRD diplih oleh rakyat melalui pemilihan umum dengan harapan dapat mewakili keresahan atau sebagai penghubung maupun juru bicara atas aspirasi terhadap suatu kebijakan (Policy) ataupun Peraturan yang akan berlaku dan tentu saja akan memberikan dampak atau pengaruh kepada masyarakat. Kekuasa...

"Mengulik Serba-Serbi Pemilu Bagian Satu"

Secara De facto syarat dari diakuinya eksistensi suatu negara adalah terdapatnya rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Tentu saja pemerintahan yang berdaulat dilaksanakan oleh pemerintah yang dapat dibedakan menjadi pemerintah dalam arti sempit maupun luas. Pemerintah dalam arti sempit yaitu hanya bidang kekuasaan eksekutif sajalah yang dianggap selaku pemerintah yang menjalankan suatu pemerintahan, sedangkan pemerintah dalam arti luas seperti yang telah dijelaskan pada chapter sebelumnya bahwa kekuasaan negara menurut Baron Montesquieu dengan teori trias politika menegaskan bahwa terdapat tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam suatu negara sebagai suatu organisasi dengan lingkup yang sangat besar, tentu saja diperlukannya seseorang yang dapat mengatur dan mengarahkan demi keberlangsungan negara tersebut. Seseorang yang dimaksud tidak dapat ditunjuk dan dipilih secara cuma-cuma, oleh karena itulah perlu melewati tahapan-tahapan. Titik k...

“Tepatkah Bahwa Hukum Adalah Produk Politik?”

Secara faktual terdapat perspektif ataupun asumsi mengenai hubungan kausalitas antara politik dan hukum. Namun sebelumnya kita semua dapat mengetahui berbagai perspektif tersebut, pada awalnya kita semua harus mengetahui definisi mengenai politik   hukum itu sendiri, beberapa ahli telah mendefinisikan politik hukum salah satunya adalah Satjipto Rahardjo yang mendefinisikan: “Hukum dan politik sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dengan hukum tertentu didalam masyarakat.” Makna daripada definisi tersebut adalah bahwa adanya suatu proses dalam perubahan hukum yang dilakukan berdasarkan cara yang dikehendaki para pemangku kepentingan, yang dapat berupa pembuatan hukum yang baru ataupun penghapusan hukum lama. Pada dasarnya dapat diketahui bahwa terdapat asumsi yang berupa pernyataan yaitu bahwa “hukum adalah produk politik”. Jadi menurut anda apakah asumsi atau pernyataan tersebut telah tepat ?      ...

"Istana dan Parlemen dalam satu genggaman”

Indonesia merupakan negara hukum/recht staat berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dari itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan   adanya pembatasan kekuasaan ( limitation of power ) agar terjaminnya stabilitas dan harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Erat hubungan antara pembatasan kekuasaan( limitation of power ) dengan pemisahan kekuasaan ( Separation of power ) atau pun pembagian kekuasaan ( divison of power atau distribution of power ). Pada dasarnya menurut Baron de Mostesquieu dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois bahwa bahwa fungsi kekuasaan dibagi dalam tiga Bidang yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Dimana Kekuasan legislatif yang membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang, serta kekuasaan yudikatif yang mengawasi jalannya undang-undang.   Pada 1 Oktober 2019 telah dilantik para anggota DPR dan DPD periode 2019-2024 dengan jumlah 575 orang ...