Pada dasarnya judul diatas merupakan sebuah polemik yang sampai saat ini selalu hadir, pasca berlangsungnya sebuah kontesasi. Maka wajar saja, jika sebagian orang menganggapnya sebagai suatu hal yang biasa atau bahkan menjadikannya suatu kebiasaan dan budaya. Memang bangsa Indonesia sangat ramah, tapi manifestasi ramah dengan melakukan hal tersebut apakah dapat dibenarkan? Pada hakikatnya pimpinan memiliki hak prerogatif yang dapat digunakan dalam rangka perekrutan seseorang yang akan membantunya dalam menjalankan sebuah organisasi. Dalam perekrutannya pun pasti telah ditentukan berbagai alur, tahapan, dan proses guna menjamin bahwa perekrutan tersebut dapat menjunjung tinggi supremasi keadilan dan equality . Namun, pada faktanya di grassroot telah menjamur stigma bahwa adanya ruang untuk bagi-bagi kursi sebagai tanda terima kasih dalam pelaksanaan perekrutan. Jika kita mengulik dengan dua variabel yaitu hak prerogatif dan perekrutan, saya berpendapat bahwa hal tersebut sah-sah saj...
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pemilihan umum, berbeda dengan edisi sebelumnya yang dimana pembahasan tersebut dalam skala nasional maupun regional, namun saya akan membahas dengan pemilihan umum yang dilaksanakan dimana saya menimba ilmu yaitu Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Perlu diperhatikan oleh para pembaca dalam penulisan opini pada edisi kali ini, tidak ada niatan menyinggung para pihak serta tidak ada keberpihakan terhadap para pihak yang turut serta dalam penyelenggaraan kontestasi tahunan kali ini. Pada Hari Jum’at tanggal 27 November 2020 tepatnya pada malam hari, berbeda pada hari biasanya hampir grup chat yang berkaitan dengan perkuliahan begitu ramai, saling mengirim gambar dan broadcast . Para Paslon dan timsesnya berlomba-lomba berkampanye dengan bekal visi dan misi serta content digital layaknya seperti dalam transaksi jual beli, dimana tentu adanya promosi terhadap suatu barang dijual dengan menyertakan kelebihannya. Tentu disituasi saat ...